Tumpang Tindih Regulasi Hambat Solusi, Saddam : Sebaiknya Aturan-Aturan Menyesuaikan Kondisi Masyarakat.

Nunukan, NETrespon.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kecelakaan Speedboat Cinta Putri yang terjadi beberapa waktu lalu.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) , Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Perwakilan TNI – Polri, Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan dan para pelaku usaha dibidang transportasi laut dan sungai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husein mengatakan sampai saat ini ia belum bisa melihat siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait persoalan ini dan menekankan agar pertemuan RDP ini menghasilkan jawaban dari permasalahan yang terjadi.

Baca Juga  Jembatan Roboh, Warga Long Layu Gotong Royong Bangun Jembatan Alternatif.

“Cukuplah kita bicara soal permasalahan, hari ini kita mau coba luruskan, ini kewenangan siapa supaya jelas semua ini, entah itu terkait regulasi, pelabuhan, tanggung jawab penumpang dan semuanya yang terlibat agar permasalahan ini tidak terjadi lagi,” Ujar Saddam, Senin (3/2/2025).

Sementara itu, upaya mencari solusi permasalahan kecelakaan laut tersebut masih terhambat dari sisi regulasi masing-masing instansi yang mana pihak BPTD, KSOP dan Dishub mengacu pada regulasi atau aturan yang dikeluarkan dari masing-masing instansi yang masih tumpang tindih antara satu sama lain.

Baca Juga  Operasi Lilin Kayan Berakhir, Satlantas Beberkan Sejumlah Pelanggaran

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mengusulkan agar pimpinan instansi terkait dan DPRD Nunukan bisa dipertemukan dengan kementerian baik yang ada di provinsi maupun di pusat.

“Jika pihak BPTD mau ambil kewenangan ini, silahkan tambah personil dalam waktu 3 bulan supaya bisa mengurus permasalahan yang dibiarkan selama ini, jika tidak, biarkan dikembalikan kepada Pemda Nunukan,” pungkas Andre.

Andre juga menekankan jika pertemuan tersebut sudah mendapat keputusan, dinas terkait melarang speedboat yang masih beroperasi tanpa standar keselamatan pelayaran dan meminta kepada dinas terkait untuk mendaftarkan pelabuhan belum resmi serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keselamatan pelayaran pada penumpang.

Baca Juga  Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Deportasi 166 Orang WNI/PMI dari Sabah, Malaysia.

Pada akhir RDP, Saddam Husein menambahkan sebaiknya aturan-aturan dari kementerian ini menyesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *