Pukul Istri Dengan Sapu Hingga Lebam dan Jari Patah, Pria Ini Dilaporkan Istri Sendiri.

Nunukan, NETrespon.id – Seorang pria berinisial SUK (42) warga Jl. Sei Banjar Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dilaporkan setelah memukul istri sirinya pada Kamis, 31 Januari 2025.

Diketahui, pasangan suami istri itu telah menikah siri dan hidup bersama sejak 2002 dan sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya yang berprofesi sebagai petani itu.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan istri pelaku sudah sering mendapatkan aksi kekerasan tersebut sejak lama dan baru dilaporkan kali ini.

Baca Juga  Menolak Anjuran Pemerintah "Tindakan PT. SIL-SIP Tergolong Union Busting"

“Dari keterangan korban, pelaku sering melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak mereka memulai hidup bersama,” ujar Zainal, Selasa (4/1/2025).

Berdasarkan keterangan korban, awal kejadian sekira pukul 07.00 Wita pada saat korban hendak memasak didapur, tiba – tiba pelaku datang dan menyiram kompor dan mengatakan “Jangan ada yang masak” dan membuang kertas yang ada di dalam ember.

Pada saat itu juga pelaku langsung mengangkat tangannya dan memukul korban tepat di jidat dan mengambil palu besar berniat menghancurkan tembok.

Baca Juga  Tabrak Pickup, Pengemudi Sepeda Motor Ini Meregang Nyawa

“Saat menghancurkan tembok, pelaku ini menyuruh korban untuk membersihkan, kalau tidak dibersih pelaku menyuruh untuk memakan serpihan tembok itu” jelas Zainal.

Lebih jauh, pelaku yang sudah memegang sapu yang terbuat dari kayu seketika itu memukul pada bagian belakang korban korban 2 kali dan tangan kiri tepatnya dijari kelingking korban.

Akibat dari kejadian tersebut pelaku mengalami luka memar dan bengkak pada bagian belakang hingga patah pada jari kelingking tangan kiri.

“Setelah mendapat laporan dari korban, tim mendatangi kediaman korban dan memang betul korban ada luka memar di belakang,” tambahnya.

Baca Juga  Hamili Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Karyawan di Nunukan di Tangkap.

Korban beserta pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsek Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut hingga dilakukan upaya penangkapan.

“Permasalahannya sepele tapi sampai cekcok dan adu mulut, karna pelaku merasa istrinya melawan, terjadilah KDRT itu,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *