Menolak Anjuran Pemerintah “Tindakan PT. SIL-SIP Tergolong Union Busting”

Nunukan, NETrespon.id – Penyelesaian Kasus PHK terhadap Ketua Serikat Buruh/Pekerja PK F-HUKATAN KSBSI PT.SIL-SIP Maximus Bana menuai Jalan Buntu. Anjuran Pemerintah Daerah melalui Mediator bahkan Saran Masukan DPRD Nunukan juga tidak di indahkan oleh Perusahaan.

Sebelumnya, berbagai macam upaya Serikat Buruh/Pekerja PK F-HUKATAN KSBSI melakukan aksi Mogok Kerja pada Tanggal 21 Oktober 2024 lalu. Aksi Mogok Kerja tersebut kemudian berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh PT. SIL-SIP terhadap Maximus Bana yang nota bene adalah Ketua Serikat Pekerja. Diketahui, alasan pihak perusahaan melakukan PHK terhadap Pak Maximus Bana ini juga terkesan dipaksakan dan di buat-buat, pihak perusahaan menjadikan kasus kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh pak Maksimus Bana satu tahun lalu kembali di ungkit, sementara saat itu kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan serta sudah tidak ada tuntutan lagi.

Namun perusahaan tetap menjadikan alasan tersebut untuk melakukan PHK terhadap Maksimus Bana yang berstatus Ketua Serikat Buruh PT. SIL-SIP. Tidak hanya itu, PT SIL-SIP juga melakukan penekanan Psikologis melalui pihak management terhadap Pak Maksismus Bana Pasca Aksi Mogok beberapa waktu lalu.

Baca Juga  DPRD Nunukan Berikan Ultimatum 2 Hari kepada PT SIL SIP.

“Aksi Mogok Kerja tersebut juga terus berlanjut, hingga melibatkan Oknum Kepala Desa. Dalam situasi tersebut saya menilai bahwa selain melakukan PHK Sepihak Perusahaan PT.SIL/SIP telah melakukan upaya Union Busting terhadap Serikat Pekerja.” Sebut Maksimus Bana saat di hubungi via whatshapp. Senin, 13/01/2025.

Saat melakukan Aksi Mogok PK F-HUKATAN KSBSI PT. SIL-SIP pada Tanggal 21 Oktober 2024 melayangkan beberapa tuntutan diantaranya sebagai berikut :
1. Meminta Perusahaan memberikan atau membayar Upah Pensiun sesuai dengan peraturan perundangan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku
2. Pembayaran Upah Pengunduran diri sesuai Peraturan Pemerintah
3. Merevisi kembali Struktur Skala Upah
4. Meminta perusahaan melakukan upaya perbaikan terhadap fasilitas Perumahan, Sanitasi dan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih untuk Pekerja.

Baca Juga  Tabrak Pickup, Pengemudi Sepeda Motor Ini Meregang Nyawa
Pernyataan Sikap Serikat Buruh PT. SIL – SIP saat Aksi Mogok (Foto : Kolin)

Disambangi di kediamannya jalan Fatahillah, Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Saddam Husein Anggota DPRD Nunukan turut menjelaskan Praktik Union Busting, Menurutnya Union Busting itu di atur dalam ketentuan Pasal 28 UU 21/2000 dan merupakan suatu tindak pidana kejahatan.

“Sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang tersebut yaitu menyatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 21/2000, Diantaranya yaitu; Melakukan Penutusan Hubungan Kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; Dan PT. SIL – SIP melakukan perbuatan ini selama Proses Sengketa Berlangsung, untuk itu management PT.SIL-SIP dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 Juta Rupiah” Jelas Saddam Husein ditemui di kediamannya,13/01/2025.

Baca Juga  Terpilih Secara Aklamasi, Mohd. Ramdan,S.H. Ketua KNPI Nunukan 2025 - 2027.

“Kasus ini akan menjadi Atensi Kami DPRD Kabupaten Nunukan dan akan menjadi pintu masuk kami untuk membentuk Pansus atau Panitia Khusus bersama
Pemerintah Daerah untuk melakukan Inspeksi Menyeluruh terhadap PT. SIL – SIP Sebagai Perusahaan Perkebunan yang seharusnya mampu menyejahterakan
Para Pekerjanya. Kami juga akan memeriksa apakah selama puluhan tahun bercokol di Nunukan ini PT SIL/SIP Telah memenuhi semua kewajibannya termasuk
soal CSR hingga yang berkaitan dengan Kewajiban Plasma atau distribusi Tanah untuk Rakyat disekutukan Perusahaan mereka” Tambah Saddam.

Lebih jauh Saddam memberikan ultimatum keras untuk PT. SIL-SIP “Tunggu saja, kita akan lebih serius untuk itu dan saya mohon agar seluruh Elemen Pemerintahan dan Masyarakat Kabupaten Nunukan untuk tidak membiarkan ada Penghisapan dan Penindasan manusia terhadap sesama manusia di Tanah Kabupaten yang kita cintai ini”. Tutup Saddam tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *