Dinas Perhubungan, KSOP, dan BPTD Saling Lempar Kewenangan, Keselamatan Penumpang Masih Tanda Tanya ?

Nunukan, NETrespon.id – Kecelakaan speedboat Cinta Putri yang terjadi di perairan Nunukan pada awal pekan ini menelan korban jiwa sebanyak lima orang, sementara sepuluh orang lainnya berhasil diselamatkan dan tiga orang masih dalam pencarian. Keberangkatan speedboat yang seharusnya menempuh jalur laut dari Pelabuhan Aji Putri (Pelabuhan Laut) menuju Pelabuhan Sungai menambah kompleksitas masalah yang ada. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai kewenangan dalam pengawasan dan regulasi keselamatan transportasi laut, khususnya untuk angkutan speedboat.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Lisman, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sejak lima tahun terakhir, kewenangan untuk mengatur keselamatan transportasi laut, termasuk speedboat, telah diambil alih oleh instansi lain, yaitu Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Menurut Lisran, Dinas Perhubungan hanya memiliki kewenangan dalam hal perizinan usaha angkutan pelayaran dan fasilitasi pelabuhan, sementara masalah keselamatan penumpang bukan lagi ranah Dinas Perhubungan.

Baca Juga  Dianggap Lepas Tangan, 3 OPD Akan Dipanggil RDP.

“Sejak 2020, KSOP dan BPTD yang menangani keselamatan transportasi laut. Data kami menunjukkan bahwa ada sekitar 300 speedboat yang tidak memiliki surat, jika ada itu pun sudah mati, namun soal keselamatan penumpang, itu sudah menjadi tanggung jawab kementerian terkait,” ujar Lisman.

Namun, pernyataan Lisman tersebut sepertinya bertentangan dengan penjelasan dari pihak KSOP dan BPTD. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) melalui Fungsi Keselamatan Pelayaran Kapal Sungai dan Danau, Sofyan, mengungkapkan bahwa BPTD hanya menangani transportasi yang beroperasi di jalur sungai dan danau, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kapal (Speedboat) yang beroperasi di perairan laut.

“Untuk angkutan sungai dan danau yang beririsan dengan laut, itu adalah kewenangan perhubungan laut. Kami di BPTD hanya menangani transportasi sungai, danau dan penyeberangan, tidak ada kewenangan untuk menyetujui keberangkatan transportasi laut,” kata Sofyan.

Baca Juga  Pemda Nunukan Fasilitasi Mediasi, PT. SIL-SIP Bersihkukuh PHK Pekerja.

Sofyan juga menjelaskan bahwa meskipun BPTD sempat mengeluarkan izin untuk beberapa rute angkutan speedboat antara Tarakan dan Nunukan, dikarenakan sudah adanya penyerahan berita acara dari beberapa KSOP dan OPP yang ada di Kaltara. Menurutnya, selama ini BPTD tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk angkutan laut seperti speedboat yang mengalami kecelakaan tersebut.

“Jika kapal tersebut beroperasi di jalur sungai dan danau, BPTD bisa mengeluarkan izin, tetapi tidak untuk jalur laut. Untuk keselamatan transportasi laut, kami sudah mendapatkan pengarahan bahwa itu merupakan kewenangan perhubungan laut,” tegas Sofyan.

Informasi kewenangan ini semakin membingungkan karena speedboat Cinta Putri, yang berangkat dari Pelabuhan Aji Putri (Pelabuhan Laut), seharusnya menuju Pelabuhan Sungai. Hal ini semakin memperumit pembagian kewenangan antara BPTD yang menangani transportasi sungai dan KSOP yang menangani transportasi laut.

Baca Juga  Tumpang Tindih Regulasi Hambat Solusi, Saddam : Sebaiknya Aturan-Aturan Menyesuaikan Kondisi Masyarakat.

Sementara itu, pihak KSOP sendiri melalui pernyataan sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka hanya melayani kapal berukuran besar dan tidak menangani speedboat kecil sejak lima tahun terakhir, kecuali untuk kapal nelayan.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan regulasi keselamatan transportasi laut yang melibatkan berbagai instansi, serta apakah pengalihan kewenangan ini berpotensi menimbulkan celah yang dapat membahayakan keselamatan penumpang. Terlebih, pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan dari instansi terkait menunjukkan ketidakjelasan dalam kewenangan pengawasan terhadap angkutan laut jenis speedboat yang kerap digunakan oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *