Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 9 Calon Penumpang

Nunukan, NETRespon.id – Imigrasi Nunukan kembali menunda keberangkatan 9 orang penumpang  tujuan Tawau, Malaysia lantaran terindikasi akan bekerja di Malaysia secara non prosedur di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap sejumlah calon penumpang ini diambil setelah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara singkat.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan para calon penumpang ini dari berbagai latar belakang dan asal daerah yang berbeda dan memiliki dokumen paspor.

Baca Juga  Jelang Hari Natal Lapas Nunukan Usulkan 110 WBP Dapat Remisi Khusus

“Namun saat kita wawancara, mereka ingin bekerja secara non-prosedural di Malaysia, sedangkan untuk bekerja di Malaysia ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Jodhi, Jumat (13/12/2024).

Selama ini, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap calon penumpang yang akan bermain ke Tawau, Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan kita kemarin, ada sembilan orang yang kita duga akan bekerja di Malaysia tanpa izin resmi. Jadi kami menunda keberangkatan mereka untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Baca Juga  BPBD Nunukan Tutup Pencarian di Hari Ke - 10, Korban Ahmad Ramadhani Masih Belum Ditemukan.

Terpisah, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Zulfan Andrian Pratama, mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor keimigrasian khususnya di wilayah perbatasan.

“Tentunya kita berharap tindakan pencegahan ini dapat menekan masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh tenaga kerja ilegal,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di TPI sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perlindungan Warga Negara Indonesia.

Baca Juga  Pabetang Di Jl.Pembangunan, Tewas Gantung Diri

“Keberangkatan secara non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi para pekerja, seperti eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi di luar negeri,” jelasnya.

Sementara itu, 9 calon penumpang tersebut selanjutnya diserahkan ke BP3MI Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *