Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polsek Nunukan (Foto : Humas Polres Nunukan)
Nunukan, NETrespon.id – Seorang pria berinisial SUK (42) warga Jl. Sei Banjar Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dilaporkan setelah memukul istri sirinya pada Kamis, 31 Januari 2025.
Diketahui, pasangan suami istri itu telah menikah siri dan hidup bersama sejak 2002 dan sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya yang berprofesi sebagai petani itu.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan istri pelaku sudah sering mendapatkan aksi kekerasan tersebut sejak lama dan baru dilaporkan kali ini.
“Dari keterangan korban, pelaku sering melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak mereka memulai hidup bersama,” ujar Zainal, Selasa (4/1/2025).
Berdasarkan keterangan korban, awal kejadian sekira pukul 07.00 Wita pada saat korban hendak memasak didapur, tiba – tiba pelaku datang dan menyiram kompor dan mengatakan “Jangan ada yang masak” dan membuang kertas yang ada di dalam ember.
Pada saat itu juga pelaku langsung mengangkat tangannya dan memukul korban tepat di jidat dan mengambil palu besar berniat menghancurkan tembok.
“Saat menghancurkan tembok, pelaku ini menyuruh korban untuk membersihkan, kalau tidak dibersih pelaku menyuruh untuk memakan serpihan tembok itu” jelas Zainal.
Lebih jauh, pelaku yang sudah memegang sapu yang terbuat dari kayu seketika itu memukul pada bagian belakang korban korban 2 kali dan tangan kiri tepatnya dijari kelingking korban.
Akibat dari kejadian tersebut pelaku mengalami luka memar dan bengkak pada bagian belakang hingga patah pada jari kelingking tangan kiri.
“Setelah mendapat laporan dari korban, tim mendatangi kediaman korban dan memang betul korban ada luka memar di belakang,” tambahnya.
Korban beserta pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsek Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut hingga dilakukan upaya penangkapan.
“Permasalahannya sepele tapi sampai cekcok dan adu mulut, karna pelaku merasa istrinya melawan, terjadilah KDRT itu,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Jika dilihat dari situasi sekarang Sekolah rakyat merupakan jalan lain dalam memberikan kesenjangan yang lebih…
Nunukan, NETrespon.id - Kegiatan tahunan retret antara dua sekolah SMA Katolik Frateran St. Gabriel Nunukan…
Nunukan, NETrespon.id - Dalam rangka meningkatkan jati diri siswa - siswi, SMA Katolik Frateran Santo…
Nunukan, NETrespon.id - Pencarian korban Lakalaut SB Cinta Putri 3 oleh Tim Rescue Badan Penanggulangan…
Nunukan, NETrespon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan tetapkan H. Irwan Sabri - Hermanus sebagai…
Nunukan, NETrespon.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait…