Categories: Hukrim

Hamili Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Karyawan di Nunukan di Tangkap.

Nunukan, NETrespon.id – Seorang Karyawan di Nunukan berinisial PAR (23) berhasil diamankan pihak berwajib setelah dilaporkan terkait dugaan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Berdasarkan laporan, korban  sempat bercerita  kepada Ibunya bahwa dirinya tengah menjalin kasih dengan  pelaku PAR dan telah disetubuhi lebih dari 1 kali. lalu korban juga memberitahu ibunya bahwa dirinya saat ini sedang hamil 2 bulan.

Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan PAR ke pihak kepolisian.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat mengatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.  Namun Pelaku seolah-olah melarikan diri dan tidak bertanggung jawab.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, dari hasil keterangan korban pelaku melakukan hubungan badan terakhir di tribun lapangan sepakbola, pada Jumat (6/12/2024), sekira pukul 21.00 Wita.

“Korban ini masih berumur 17 tahun, masih sekolah sementara pelaku ini statusnya karyawan di salah satu perusahaan di Nunukan. Mereka ini pacaran sejak Oktober 2024 hingga saat ini,” kata Zainal.

“Karena pihak korban merasa dipermalukan dan keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut di polsek Nunukan,” terangnya.

Berdasarkan petunjuk gambar yang memperlihatkan kemesraan pelaku dan korban, personel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku secara paksa pada saat menyerahkan diri dikantor Polsek Nunukan.

“Pelaku sudah kita amankan untuk di interogasi, dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya, hanya saja pelaku belum siap menikah sehingga mengabaikan tanggung jawab dan memilih untuk kabur,” jelasnya.

Zainal melanjutkan pelaku mengaku menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka dan merayu korban dengan berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu kepadanya maka dari itu korban mau disetubuhi berkali-kali sampai korban hamil.

Dari kejadian ini, Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju lengan panjang, BH warna biru, celana kain hitam dan celana dalam abu – abu milik korban, selembar kaos warna hitam, celana pendek dan celana dalam warna biru milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PAR di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi

Recent Posts

EKSEKUTIF KABUPATEN LMND NUNUKAN TOLAK INISIASI SEKOLAH RAKYAT!!!

Jika dilihat dari situasi sekarang Sekolah rakyat merupakan jalan lain dalam memberikan kesenjangan yang lebih…

10 bulan ago

Sekolah Katolik di Kaltara Berharap Dukungan Dari Pemerintah Daerah dan Provinsi.

Nunukan, NETrespon.id - Kegiatan tahunan retret antara dua sekolah SMA Katolik Frateran St. Gabriel Nunukan…

1 tahun ago

Ret-Ret SMA Katolik Frateran Nunukan dan Don Bosco Tarakan: “Menjadi Manusia Berkarakter untuk Masa Depan”

Nunukan, NETrespon.id - Dalam rangka meningkatkan jati diri siswa - siswi, SMA Katolik Frateran Santo…

1 tahun ago

BPBD Nunukan Tutup Pencarian di Hari Ke – 10, Korban Ahmad Ramadhani Masih Belum Ditemukan.

Nunukan, NETrespon.id - Pencarian korban Lakalaut SB Cinta Putri 3 oleh Tim Rescue Badan Penanggulangan…

1 tahun ago

KPU Nunukan Tetapkan Irwan Sabri – Hermanus Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Nunukan.

Nunukan, NETrespon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan tetapkan H. Irwan Sabri - Hermanus sebagai…

1 tahun ago

Pukul Istri Dengan Sapu Hingga Lebam dan Jari Patah, Pria Ini Dilaporkan Istri Sendiri.

Nunukan, NETrespon.id - Seorang pria berinisial SUK (42) warga Jl. Sei Banjar Desa Binusan, Kecamatan…

1 tahun ago