Nunukan, NETrespon.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT. SIL SIP, Selasa, 7/1/2025.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Bapak Saddam Husein itu di hadiri oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Nunukan, perwakilan dari Disnakertrans Propinsi Kalimantan Utara, perwakilan dari perusahaan PT SIL SIP dan perwakilan dari Serikat Buruh.
Wakil Ketua Komisi I itu mengatakan bahwa PT SIL SIP tidak proaktif dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang terjadi saat ini dan meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua hari.
“Dua hari kedepan kami minta supaya ada keputusan dari pihak perusahaan, apakah dapat mengembalikan Pak Maximus Bana bekerja atau tidak, jika tidak kami tetap akan jalankan Pansus,” Kata Saddam.
“Saya pikir tidak ada permintaan dari Serikat Buruh yang tidak bisa bapak penuhi karena semua masih sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan apalagi melihat perusahaan ini sudah berdiri hampir 25 tahun, tidak ada lagi alasan yang membuat perusahan tidak bisa memenuhi ini,” lanjut Saddam.
Pihak PT SIL SIP melalui perwakilannya, Sutaryo mengatakan bahwa akan menyampaikan hasil rapat ini kepada pimpinannya.
“Apa yang kami dapat didalam ruang pertemuan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, untuk hasil keputusannya, nanti pimpinan yang tentukan,” ujarnya. (*)






