Nunukan, NETrespon.id – Seorang Karyawan di Nunukan berinisial PAR (23) berhasil diamankan pihak berwajib setelah dilaporkan terkait dugaan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan laporan, korban sempat bercerita kepada Ibunya bahwa dirinya tengah menjalin kasih dengan pelaku PAR dan telah disetubuhi lebih dari 1 kali. lalu korban juga memberitahu ibunya bahwa dirinya saat ini sedang hamil 2 bulan.
Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan PAR ke pihak kepolisian.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat mengatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun Pelaku seolah-olah melarikan diri dan tidak bertanggung jawab.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, dari hasil keterangan korban pelaku melakukan hubungan badan terakhir di tribun lapangan sepakbola, pada Jumat (6/12/2024), sekira pukul 21.00 Wita.
“Korban ini masih berumur 17 tahun, masih sekolah sementara pelaku ini statusnya karyawan di salah satu perusahaan di Nunukan. Mereka ini pacaran sejak Oktober 2024 hingga saat ini,” kata Zainal.
“Karena pihak korban merasa dipermalukan dan keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut di polsek Nunukan,” terangnya.
Berdasarkan petunjuk gambar yang memperlihatkan kemesraan pelaku dan korban, personel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku secara paksa pada saat menyerahkan diri dikantor Polsek Nunukan.
“Pelaku sudah kita amankan untuk di interogasi, dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya, hanya saja pelaku belum siap menikah sehingga mengabaikan tanggung jawab dan memilih untuk kabur,” jelasnya.
Zainal melanjutkan pelaku mengaku menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka dan merayu korban dengan berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu kepadanya maka dari itu korban mau disetubuhi berkali-kali sampai korban hamil.
Dari kejadian ini, Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju lengan panjang, BH warna biru, celana kain hitam dan celana dalam abu – abu milik korban, selembar kaos warna hitam, celana pendek dan celana dalam warna biru milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PAR di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



